Jakarta, senin kemarin
tanggal 14 April 2014 bertempat di Gedung Badan Nasional Narkotika (BNN), Jl. M.T
Haryono No 11, Cawang Jakarta Timur.
Dengan mendapat
undangan dari Badan Narkotika Nasional,
saya dan teman-teman yang tergabung dalam Blogger Reporter Indonesia (BRID)
mendapat kesempatan untuk menghadiri acara
Forum Grup Discussion (FGD) yang kedua , setelah FGD yang pertama berlangsung
di daerah sekitar Jalan Raya Pondok
Gede.
Beberapa orang
telah hadir di sana saat acara belum berlangsung, sampai akhirnya kursi
dibagian tengah pun penuh, acara masih belum juga dimulai. Ternyata acara yang
bertemakan Standar Internasional Pencegahan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan
ini dihadiri oleh sosok yang tak asing lagi dan untuk kedua kalinya melihat
Prof. DR. Anang Iskandar yang sebelumnya bertemu di Convention Hall Smesco pada
bulan Maret 2014. Dengan gayanya yang khas, selalu menyapa dengan senyuman
mengembang dan wajah sumringah.
DR. Anang
Iskandar, pria kelahiran Mojokerto 1958 ini, kini menjabat sebagai Kepala Badan
Narkotika Nasional. Tidak ada jadwal sebenarnya dalam mengisi acara FGD ini
ungkap DR. Anang Iskandar, karena keantusiasan sendiri dan bagaimana rasanya
menjadi seorang blogger, ternyata beliau sendiri memiliki catatan pribadi
tentang aktivitasnya dalam menangani masalah Narkoba yang tertuang di Blognya “Mengabdi
Pada Negeri ( www. Anangiskandar.wordpress.com ).
Ada kebanggaan
tersendiri bisa duduk bersama dengan kepala Badan Narkotika Nasional secara
langsung. Hadir juga Bapak Yappi Manafe (Deputi Pencegahan Badan Narkotika
Nasional) sebagai pembicara untuk tema Standar Internasional Pencegahan Narkoba
Berbasis Ilmu Pengetahuan.
Anang Iskandar dan Yappi Manafe |
Acara ini tidak
hanya dihadiri oleh Kepala BNN, yang lainnya juga terlihat saat acara
berlangsung antara lain ; Bapak Yappi Manafe ( Deputi Pencegahan Badan
Narkotika Nasional), Bapak Gun Gun Siswandi (Direktur Diseminasi Informasi
BNN), Brigjen Polisi dr Victor Pudjiadi (Direktur Advokasi Deputi Bidang
Pencegahan BNN) dan Bapak Kombes Thamrin Dahlan (Mantan Direktur Pasca
Rehabilitasi BNN).
Gun Gun Siswandi, Yappi manafe dan Victor Pudjiadi (foto kiri -kanan) |
Thamrin Dahlan tampak samping |
Acara yang
dimulai oleh DR Anang Iskandar, ada dua yang harus kita perhatikan dalam urusan
tentang narkoba itu sendiri, yaitu ;
- - Perdaraan
narkoba
- - Penyalahgunaan
narkoba
Program negara
untuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini dilakukan dengan cara
meluncurkan program pencegahan dan pemberantasan narkoba. BNN selain
mengkampanyekan gerakan Anti Narkoba juga usaha pencegahan, Pemberantasan
penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Yang disebut
dengan penyalahgunaan sendiri adalah orang-orang yang memakai narkoba secara
ilegal dan bila kemungkinan ini terjadi akan diancam dengan hukuman sesuai
dengan pasal-pasal yang ada. Sedangkan peredaran narkoba sendiri ini menyangkut
orang-orang dimana dengan sengaja mengedarkan atau menjual narkoba. Dua-duanya
anatara pengedar dan yang menyalahgunakan sama-sama bisa diancam hukuman
penjara.
Dengan kebiasaan
dari awal mencoba, ketagihan terus menjadi sebagai pecandu, bila kedapatan oleh
aparat hukum bisa-bisa semua akan berakhir dipenjara. Dalam ruang lingkup kecil
penjara, seorang pecandu bisa saja membutuhkan barang-barang yang biasa dia
pakai saat diluar penjara dan ternyata ada saja pemasoknya.
Contoh kasus,
ada pabrik narkoba dalam penjara, karena penjara sendiri bisa jadi lebih
mendekatkan dengan para konsumen, dimana para pengedar dan pemakai saling
bertemu dalam kontruksi kecil.
Dari total
penduduk Indonesia diketahui sudah sekitar 4 juta orang menjadi pemakai narkoba
ini sendiri dan membuktikan Indonesia menjadi sasaran dari peredaran narkoba.
DR. Anang
lagi-lagi menegaskan disetiap pertemuannya
“Pengguna
Narkoba jangan dimasukan ke dalam penjara, jauh lebih baik bila direhabilitasi
dan ini yang belum berjalan dan belum dapat difahami oleh masyarakat.”
Bisa saja
mengenai narkoba ini sendiri selalu ada rasa ketakutan, dan tidak semua orang
berani dalam mengambil langkah untuk melaporkan dirinya sendiri ke IPWL
(Institusi Penerima Wajib Lapor).
Kemungkinan akan
terjadi bila seseorang sebagai pemakai dan dipenjara, setelah lepas menghirup
udara segar bisa saja mengkonsumsi kembali narkoba.
Narkoba sendiri
mempunya sifat adiksi/nyandu dan tentu
saja permasalahan tidak akan terhenti bila sekedar di penjara.
Badan Narkotika
Nasional (BNN) dalam menangani masalah ini berfikir keras dan memutar balik
bagaimana caranya dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan yang terus
meningkat.
BNN
memperhatikan sebagai pengguna sebaiknya ditinjau masalah kesehatan yaitu cukup
direhabilitasi.
Pengedar sendiri
dihukum penjara, kalau perlu dihukum seberat-beratnya biar tidak ada
korban-korban yang berjatuhan kembali. Sekarang coba kita bisa melihat,
fenomena yang terjadi pengedar dan pengguna berada di tempat yang sama dan
mereka jadi satu yakni di dalam penjara bisa disebut dengan istilah “dari kita
untuk kita”.
Sekali lagi untuk
yang melaporkan diri ke IPWL secara sukarela tentu saja tidak akan dituntut
pidana dan tidak akan dipenjara. Pengguna narkoba harus mendapatkan hak untuk
rehabilitasi.
Dituangkan dalam
undang-undang pasal 128 tahun 2009.
Pasal 128 (2)
Pecandu
narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya
sebagaimana dimaskud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.
Pasal 128 (3)
Pecandu
narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 2 yang
sedang menjalani prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah
sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak
dituntut pidana.
Pengguna narkoba
tentu saja harus didekati dengan masalah kesehatan, hal ini untuk membedakan
para pecandu itu sendiri dengan kadar pemakaiannya apakah masuk ke dalam
golongan A, B atau C, misalnya masuk kepenanganan kategori ringan, berat atau
lainnya.
Dari zaman
Belanda dan sampai kita merdeka penyalahgunaan narkoba dalam grafik terus saja
meningkat. Sudah merdeka saja angka yang ditembus bisa mencapai 4 juta jiwa.
Apakah ini karena tidak ada rehabilitasi?
Merupakan PR
besar bagi BNN sendiri, tapi disini Badan Narkotika Nasional tidak bisa
berjalan dengan sendiri, dari masyarakat luas BNN dibantu awak media dan tentu
saja Blogger ikut andil dalam gerakan Indonesia Bergegas membantu menyebarkan
informasi tentang narkoba itu sendiri.
Dalam acara FGD
ini DR Anang Iskandar sendiri menyatakan secara langsung ingin bergabung dengan
Blogger dan ikut menjadi salah satu anggota dari Blogger Reporter sendiri,
tentu saja ini menjadi kebanggaan lagi dan membuat semua yang hadir tersenyum.
Suasana saat FGD berlangsung |
Badan Narkotika
Nasional – Kementrian kesehatan – Kementrian Luar Negeri nanti akan mulai
bekerja sama ungkap DR. Anang Iskandar.
Seharusnya tidak
hanya Kementrian kesehatan, Kementrian Luar Negeri, tapi bekerja sama juga
dengan Kapolri, ketua Mahkamah Agung, Menteri Sosial dan semuanya semoga
diwujudkan dengan lancar dan mudah untuk penyelamatan anak bangsa dari jeratan
narkoba ini.
Peranan
kementrian kesehatan sendiri intinya pengguna narkoba yang akan direhabilitasi.
Untuk penanganan rehabilitasi ini masih tetap harus dikategorikan kedalam
pengelompokan yang berbeda-beda dan hal ini tergantung visum dari tim assement
yang terkait.
Semua bisa kita
batasi dalam rangka pencegahan narkoba dilakukan dalam ruang lingkup kecil yaitu keluarga, menghindarkan
generasi penerus bangsa terjerat dalam masalah narkoba.
Recovery untuk
penyalahgunaan narkoba jauh lebih baik daripada dipenjara. DR. Anang masih
dalam penjelasannya pengedar harus dihukum berat kalau bisa setelah mereka
ditangkap, semua aset dilucuti untuk kepentingan negara biar mereka juga tidak
bisa berjualan atau mengedarkan di dalam penjara.
Dalam Standar
Internasional sendiri pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada
dipenjara. Semoga program ini menjadi benar-benar efektif untuk menekan angka
para penyalahgunaan narkoba dan semoga tidak ada lagi generasi penerus bangsa
yang mati sia-sia.
Pembahasan
dengan DR. Anang cukup selesai sampai disitu, karena beliaupun terburu-buru
harus mengahdiri kegiatan lain, selanjutnya pembicara utama yaitu Bapak Yappi
Manafe.
Bapak Yappi
Manafe mengatakan bahwa Indonesia sendiri telah menjadi anggota United Nation
Office On Drugs and Crime (UNODC) yang berlaku sampai Tahun 2017.
UNODC sendiri
adalah badan PBB yang mengurusi narkotika serta kejahatan dan telah memiliki
standar Internasional dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu
pengetahuan.
Ada 3 tiga tipe
pencegahan penyalahgunaan narkoba antara lain :
- 1. Pencegahan primer yaitu melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini agar orang tidak menyalahgunakan narkoba.
- 2. Pencegahan sekunder yaitu bagi yang telah menjadi pemakai, biar tidak menjadi adiksi sebaiknya menjalani terapi dan rehabilitasi, dan melakukan pola hidup sehat dalam sehari-hari.
- 3. Pencegahan tertier sendiri yaitu dimana seseorang yang telah menjadi pecandu, rehabilitasi merupakan langkah yang lebih baik agar cepat pulih kembali dan bisa kembali bersosialisasi dengan keluarga serta masyarakat sekitar.
Bapak Yappi
Manafe mengatakan dalam mengkampanyekan narkoba ini kita tidak perlu dengan
menggunakan leaflet, brosur, sampai ke gambar-gambar yang seram-seram, tentu
saja hal ini tidak akan efektif dan membuat orang tersadar.
Disini
diperlukan beberapa orang yang bisa terlibat secara langsung. Contoh ;
sekolah-keluarga-masyarakat. Seorang guru melalui pendidikan bisa secara
langsung memberitahu muridnya dan orangtua sendiri harus memiliki parenting
skill dalam hal ini. Masyarakat sendiri bisa angsung mengarah ke pencegahan
melalui edukasi dalam pola hidup sehat sehari-hari.
Foto bersama Blogger dan jajaran petinggi BNN |
Tak terasa acara
yang berlangsung 2 jam lebih harus segera berakhir, sebelum selesai akhirnya
kita berfoto bersama di halaman gedung Badan Narkotika.[]FR
Salam Damai Bebas Narkoba !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar