Rabu, 16 April 2014

Blogger dan Badan Narkotika Nasional

Jakarta, senin kemarin tanggal 14 April 2014 bertempat di Gedung  Badan Nasional Narkotika (BNN), Jl. M.T Haryono No 11, Cawang Jakarta Timur.
Dengan mendapat undangan dari  Badan Narkotika Nasional, saya dan teman-teman yang tergabung dalam Blogger Reporter Indonesia (BRID) mendapat kesempatan untuk menghadiri  acara Forum Grup Discussion (FGD) yang kedua , setelah FGD yang pertama berlangsung di daerah sekitar  Jalan Raya Pondok Gede.

Beberapa orang telah hadir di sana saat acara belum berlangsung, sampai akhirnya kursi dibagian tengah pun penuh, acara masih belum juga dimulai. Ternyata acara yang bertemakan Standar Internasional Pencegahan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan ini dihadiri oleh sosok yang tak asing lagi dan untuk kedua kalinya melihat Prof. DR. Anang Iskandar yang sebelumnya bertemu di Convention Hall Smesco pada bulan Maret 2014. Dengan gayanya yang khas, selalu menyapa dengan senyuman mengembang dan wajah sumringah.

DR. Anang Iskandar, pria kelahiran Mojokerto 1958 ini, kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. Tidak ada jadwal sebenarnya dalam mengisi acara FGD ini ungkap DR. Anang Iskandar, karena keantusiasan sendiri dan bagaimana rasanya menjadi seorang blogger, ternyata beliau sendiri memiliki catatan pribadi tentang aktivitasnya dalam menangani masalah Narkoba yang tertuang di Blognya “Mengabdi Pada Negeri ( www. Anangiskandar.wordpress.com ).

Ada kebanggaan tersendiri bisa duduk bersama dengan kepala Badan Narkotika Nasional secara langsung. Hadir juga Bapak Yappi Manafe (Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional) sebagai pembicara untuk tema Standar Internasional Pencegahan Narkoba Berbasis Ilmu Pengetahuan.

Anang Iskandar dan Yappi Manafe


Acara ini tidak hanya dihadiri oleh Kepala BNN, yang lainnya juga terlihat saat acara berlangsung antara lain ; Bapak Yappi Manafe ( Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional), Bapak Gun Gun Siswandi (Direktur Diseminasi Informasi BNN), Brigjen Polisi dr Victor Pudjiadi (Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN) dan Bapak Kombes Thamrin Dahlan (Mantan Direktur Pasca Rehabilitasi BNN).

Gun Gun Siswandi, Yappi manafe dan Victor Pudjiadi (foto kiri -kanan)
Thamrin Dahlan tampak samping


Acara yang dimulai oleh DR Anang Iskandar, ada dua yang harus kita perhatikan dalam urusan tentang narkoba itu sendiri, yaitu ;
-          - Perdaraan narkoba
-         -  Penyalahgunaan narkoba
Program negara untuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini dilakukan dengan cara meluncurkan program pencegahan dan pemberantasan narkoba. BNN selain mengkampanyekan gerakan Anti Narkoba juga usaha pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Yang disebut dengan penyalahgunaan sendiri adalah orang-orang yang memakai narkoba secara ilegal dan bila kemungkinan ini terjadi akan diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang ada. Sedangkan peredaran narkoba sendiri ini menyangkut orang-orang dimana dengan sengaja mengedarkan atau menjual narkoba. Dua-duanya anatara pengedar dan yang menyalahgunakan sama-sama bisa diancam hukuman penjara.

Dengan kebiasaan dari awal mencoba, ketagihan terus menjadi sebagai pecandu, bila kedapatan oleh aparat hukum bisa-bisa semua akan berakhir dipenjara. Dalam ruang lingkup kecil penjara, seorang pecandu bisa saja membutuhkan barang-barang yang biasa dia pakai saat diluar penjara dan ternyata ada saja pemasoknya.
Contoh kasus, ada pabrik narkoba dalam penjara, karena penjara sendiri bisa jadi lebih mendekatkan dengan para konsumen, dimana para pengedar dan pemakai saling bertemu dalam kontruksi kecil.
Dari total penduduk Indonesia diketahui sudah sekitar 4 juta orang menjadi pemakai narkoba ini sendiri dan membuktikan Indonesia menjadi sasaran dari peredaran narkoba.

DR. Anang lagi-lagi menegaskan disetiap pertemuannya
“Pengguna Narkoba jangan dimasukan ke dalam penjara, jauh lebih baik bila direhabilitasi dan ini yang belum berjalan dan belum dapat difahami oleh masyarakat.”
Bisa saja mengenai narkoba ini sendiri selalu ada rasa ketakutan, dan tidak semua orang berani dalam mengambil langkah untuk melaporkan dirinya sendiri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Kemungkinan akan terjadi bila seseorang sebagai pemakai dan dipenjara, setelah lepas menghirup udara segar bisa saja mengkonsumsi kembali narkoba.
Narkoba sendiri mempunya sifat  adiksi/nyandu dan tentu saja permasalahan tidak akan terhenti bila sekedar di penjara.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani masalah ini berfikir keras dan memutar balik bagaimana caranya dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan yang terus meningkat.
BNN memperhatikan sebagai pengguna sebaiknya ditinjau masalah kesehatan yaitu cukup direhabilitasi.
Pengedar sendiri dihukum penjara, kalau perlu dihukum seberat-beratnya biar tidak ada korban-korban yang berjatuhan kembali. Sekarang coba kita bisa melihat, fenomena yang terjadi pengedar dan pengguna berada di tempat yang sama dan mereka jadi satu yakni di dalam penjara bisa disebut dengan istilah “dari kita untuk kita”.

Sekali lagi untuk yang melaporkan diri ke IPWL secara sukarela tentu saja tidak akan dituntut pidana dan tidak akan dipenjara. Pengguna narkoba harus mendapatkan hak untuk rehabilitasi.

Dituangkan dalam undang-undang pasal 128 tahun 2009.
Pasal 128 (2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaskud dalam pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.

Pasal 128 (3)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

Pengguna narkoba tentu saja harus didekati dengan masalah kesehatan, hal ini untuk membedakan para pecandu itu sendiri dengan kadar pemakaiannya apakah masuk ke dalam golongan A, B atau C, misalnya masuk kepenanganan kategori ringan, berat atau lainnya.
Dari zaman Belanda dan sampai kita merdeka penyalahgunaan narkoba dalam grafik terus saja meningkat. Sudah merdeka saja angka yang ditembus bisa mencapai 4 juta jiwa. Apakah ini karena tidak ada rehabilitasi?

Merupakan PR besar bagi BNN sendiri, tapi disini Badan Narkotika Nasional tidak bisa berjalan dengan sendiri, dari masyarakat luas BNN dibantu awak media dan tentu saja Blogger ikut andil dalam gerakan Indonesia Bergegas membantu menyebarkan informasi tentang narkoba itu sendiri.
Dalam acara FGD ini DR Anang Iskandar sendiri menyatakan secara langsung ingin bergabung dengan Blogger dan ikut menjadi salah satu anggota dari Blogger Reporter sendiri, tentu saja ini menjadi kebanggaan lagi dan membuat semua yang hadir tersenyum.

Suasana saat FGD berlangsung

Badan Narkotika Nasional – Kementrian kesehatan – Kementrian Luar Negeri nanti akan mulai bekerja sama ungkap DR. Anang Iskandar.
Seharusnya tidak hanya Kementrian kesehatan, Kementrian Luar Negeri, tapi bekerja sama juga dengan Kapolri, ketua Mahkamah Agung, Menteri Sosial dan semuanya semoga diwujudkan dengan lancar dan mudah untuk penyelamatan anak bangsa dari jeratan narkoba ini.
Peranan kementrian kesehatan sendiri intinya pengguna narkoba yang akan direhabilitasi. Untuk penanganan rehabilitasi ini masih tetap harus dikategorikan kedalam pengelompokan yang berbeda-beda dan hal ini tergantung visum dari tim assement yang terkait.

Semua bisa kita batasi dalam rangka pencegahan narkoba dilakukan dalam  ruang lingkup kecil yaitu keluarga, menghindarkan generasi penerus bangsa terjerat dalam masalah narkoba.
Recovery untuk penyalahgunaan narkoba jauh lebih baik daripada dipenjara. DR. Anang masih dalam penjelasannya pengedar harus dihukum berat kalau bisa setelah mereka ditangkap, semua aset dilucuti untuk kepentingan negara biar mereka juga tidak bisa berjualan atau mengedarkan di dalam penjara.
Dalam Standar Internasional sendiri pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada dipenjara. Semoga program ini menjadi benar-benar efektif untuk menekan angka para penyalahgunaan narkoba dan semoga tidak ada lagi generasi penerus bangsa yang mati sia-sia.

Pembahasan dengan DR. Anang cukup selesai sampai disitu, karena beliaupun terburu-buru harus mengahdiri kegiatan lain, selanjutnya pembicara utama yaitu Bapak Yappi Manafe.
Bapak Yappi Manafe mengatakan bahwa Indonesia sendiri telah menjadi anggota United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) yang berlaku sampai Tahun 2017.
UNODC sendiri adalah badan PBB yang mengurusi narkotika serta kejahatan dan telah memiliki standar Internasional dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba berbasis ilmu pengetahuan.

Ada 3 tiga tipe pencegahan penyalahgunaan narkoba antara lain :
  1. 1. Pencegahan primer  yaitu melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini agar orang tidak menyalahgunakan narkoba.
  2. 2.  Pencegahan sekunder yaitu bagi yang telah menjadi pemakai, biar tidak menjadi adiksi sebaiknya menjalani terapi dan rehabilitasi, dan melakukan pola hidup sehat dalam sehari-hari.
  3. 3.      Pencegahan tertier sendiri yaitu dimana seseorang yang telah menjadi pecandu, rehabilitasi merupakan langkah yang lebih baik agar cepat pulih kembali dan bisa kembali bersosialisasi dengan keluarga serta masyarakat sekitar.

Bapak Yappi Manafe mengatakan dalam mengkampanyekan narkoba ini kita tidak perlu dengan menggunakan leaflet, brosur, sampai ke gambar-gambar yang seram-seram, tentu saja hal ini tidak akan efektif dan membuat orang tersadar.
Disini diperlukan beberapa orang yang bisa terlibat secara langsung. Contoh ; sekolah-keluarga-masyarakat. Seorang guru melalui pendidikan bisa secara langsung memberitahu muridnya dan orangtua sendiri harus memiliki parenting skill dalam hal ini. Masyarakat sendiri bisa angsung mengarah ke pencegahan melalui edukasi dalam pola hidup sehat sehari-hari.

Foto bersama Blogger dan jajaran petinggi BNN


Tak terasa acara yang berlangsung 2 jam lebih harus segera berakhir, sebelum selesai akhirnya kita berfoto bersama di halaman gedung Badan Narkotika.[]FR


Salam Damai Bebas Narkoba !